News
Selasa, 7 Januari 2020 - 18:24 WIB

MPR: Kasus Natuna Rencana Maling Ikan Bersama Disponsori Pemerintah China

John Andi Oktaveri  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KRI Tjiptadi-381 TNI AL mengusir kapal Coast Guard China di Natuna Utara, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa manuver China di Laut Natuna Utara akan berlanjut dan berulang di masa datang. Karena itu, penguatan armada penjaga pantai (coast guard) Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan.

“Provokasi China di Perairan Natuna yang tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019 itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016,” ujarnya, Selasa (7/1/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa pada Maret 2016, kapal ikan China juga masuk dengan cara ilegal ke Perairan Natuna. Tujuannya, katanya, tak lain adalah mencuri ikan.

“Upaya penangkapan kapal itu oleh TNI  juga dihalang-halangi oleh kapal Coast Guard China," kata Bamsoet.

Modus yang sama dipraktikkan lagi pada Desember 2019. Puluhan kapal ikan China masuk perairan Natuna dikawal pasukan penjaga pantai China plus kapal perang fregat untuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Advertisement

Sudarto Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

"Jadi, semacam rencana bersama mencuri ikan yang diketahui dan melibatkan organ resmi Pemerintah China," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Bahkan China juga sudah angkat bicara menentang inisiatif Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017. Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing.

Advertisement

Waktu itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menilai penggantian nama itu tak masuk akal. “China bahkan kembali menegaskan sikapnya menolak keputusan pengadilan tentang posisinya di Perairan Natuna,” ujarnya.

Indonesia Protes Soal Natuna, China: Suka Tidak Suka Kami Punya Hak!

Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan pada 2016 memutuskan bahwa klaim China tentang sembilan garis putus-putus di Perairan Natuna sebagai batas teritorial laut China tidak mempunyai dasar historis.

“Dengan pendirian China seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif