News
Jumat, 10 Agustus 2012 - 09:09 WIB

MPR Kaji Usulan Memasukkan KPK ke UUD 1945

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar KPK diatur dalam konstitusi melalui UUD 1945. Tak mudah merealisasikannya, namun usul ini tengah dikaji Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Usul KPK masuk konstitusi pantas dikaji dan dipertimbangkan. Usul Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto agar KPK masuk dalam UUD 1945 saya kira pantas dikaji dan dipertimbangkan. Ada baiknya juga sekaligus dengan memasukkan Kejaksaan, sebab Kejaksaan pun belum masuk dalam kekuasaan kehakiman di UUD 1945,” ujar Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Jumat (10/8/2012).

Advertisement

Memang memasukkan Kejaksaan dan KPK ke UUD 1945 tidaklah mudah. Sebab UUD 1945 bukan seperti Undang-undang yang tiap tahun bisa diperbaiki atau dirubah.

“UUD belum tentu setiap satu dasawarsa dirubah. Sejak UUD 1945 dirubah terakhirkali tahun 2002, belum ada usul atau rencana yang serius untuk merubahnya lagi dalam waktu dekat,” katanya.

DPD memang sudah mewacanakan perubahan ini untuk dapat memperkuat wewenangnya dalam UUD 1945. Karena kalau seperti sekarang ini, DPD seolah-olah ada tapi tidak ada.

Advertisement

“Oleh karena itu MPR sudah membentuk Tim Kajian Ketatanegaraan yang berfungsi menampung usul-usul perubahan terhadap UUD 1945 dan mengkajinya apakah perlu masuk UUD 1945 atau cukup di Undang-undang saja. Usul KPK ini akan kami kaji dan pertimbangkan bersamaan dengan usul dimasukkannya Kejaksaan ke dalam UUD 1945. Akan tetapi meskipun KPK belum masuk UUD 1945, namun saya kira wewenang KPK sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, yang dibuat sebagai amanat reformasi, sebenarnya sudah cukup kuat untuk mendukung tindakan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK UUD 1945
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif