News
Kamis, 27 September 2012 - 08:36 WIB

MPR: Batalkan Revisi UU KPK!

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Revisi UU KPK disinyalir justru melemahkan KPK. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan.

Advertisement

“Upaya revisi UU KPK itu harus diarahkan untuk memperkuat eksistensi, kinerja, dan dayaguna KPK. Bila sebaliknya, maka sebaiknya hentikan saja, kata Lukman, Kamis (27/9/2012).

Menurut Lukman, Baleg DPR bisa segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Tidak perlu dilanjutkan ke Komisi III DPR.

“Komisi III DPR bisa lebih fokus merevisi UU MA, UU Kejaksaan, dan UU lainnya di bidang hukum, sehingga semua institusi penegak hukum makin bersinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Lukman.

Advertisement

Pimpinan KPK kurang sepakat dengan revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai revisi UU KPK diarahkan untuk mengambil beberapa kewenangan KPK.

“Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.

Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Revisi UU KPK UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif