Solopos.com, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pria berinisial AA sebagai tersangka penusukan terhadap penceramah kondang Syekh Ali Jaber di Lampung.
Namun penyidik masih mendalami motif AA melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Kita masih gali motifnya, kalau unsur pidananya sudah terpenuhi. Cuma kita masih mendalami terkait motif [pelaku penusukan]," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Detikcom, Senin (14/9/2020).
Penusuk Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara
Penusuk Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara
Dia mengatakan pemeriksaan awal terhadap pelaku penusukan telah dilakukan kemarin. Kepada polisi, lanjut dia, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.
"Iya secara logika masih apa... karena dia berawal dari halusinasi visual, kalau bahasanya dia di BAP itu dihantui oleh Syekh Ali Jaber, sebelumnya pernah ditemui setahun yang lalu, sering lihat di TV, live," ujar Rezky Maulana.
Pemuda Cekcok dengan Petugas Gegara Ditegur Tak Pakai Masker di Madiun Viral
Sementara itu, di media sosial ramai dibahas soal pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Rezky mengatakan soal gangguan jiwa itu merupakan pengakuan dari keluarga pelaku.
"Penyidikan tetap berjalan," ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan AA menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan.
Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi. Pelaku juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Tim penyidik berkeinginan untuk meminta keterangan dari pada saksi ahli, dalam hal ini mungkin rumah sakit jiwa di Provinsi Lampung di daerah Pesawaran," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arstad, Minggu.
10 Berita Terpopuler : Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Ceramah
Pada bagian lain, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengutuk tindakan teror yang dilakukan kepada Syekh Ali Jaber.
Menurut Asrorun, tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyarakatan yang harus diusut tuntas.
Asrorun menekankan tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme, dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah seperti Syekh Ali Jaber.
"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," kata Asrorun dikutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Senin.