News
Selasa, 4 November 2014 - 19:30 WIB

MORATORIUM PNS : Belanja Aparat Capai 80%, Jokowi: Pangkas Anggaran Pegawai!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah moratorium PNS, pemerintah pusat berencana membatasi alokasi anggaran rutin pemerintah daerah dan mengutamakan alokasi APBD bagi program pembangunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengkaji kembali postur APBD masing-masing.

Rata-rata APBD sebagian besar kabupaten/kota, menurut Jokowi, masih mengalokasikan sekitar 80% anggaran untuk belanja pegawai. “Anggaran aparat 80%, 20% itu anggaran pembangunannya. Bahkan ada yang 85%-15%,” kata Presiden, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Laporan Asia Foundation pada 2011 menunjukkan porsi belanja pegawai dalam DAU di kabupaten/kota yang menjadi subyek penelitian terus meningkat. Rata-rata rasio belanja pegawai terhadap DAU naik dari 69% pada 2008 menjadi 88% pada 2011, termasuk lima daerah dengan belanja pegawai lebih besar dari DAU.

Jokowi berharap kepala daerah mau merombak postur APBD hingga porsi anggaran belanja pembangunan naik melebihi anggaran belanja aparat. Belanja aparat ABPD kota Solo, lanjutnya, bisa diubah dari posisi 74% dari total anggaran menjadi hanya 49% dari total anggaran.

“Kerjanya harus detail, ini seperti kerja akuntan, satu per satu dilihat. Nanti yang bisa diberikan untuk anggaran pembangunan lebih banyak,” kata Presiden Jokowi.

Advertisement

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Adrinof Chaniago, mengatakan para kepala daerah bisa mendorong porsi belanja pembangunan dengan menerapkan efisiensi belanja rutin. Dia menyarankan kepala daerah memangkas berbagai mata anggaran yang tidak perlu, seperti belanja perjalanan dinas dan belanja barang yang tidak perlu.

“Kalau disisr pengeluaran tidak perlu belanja rutin, perjalanan dinas, pegadaan barang dan jasa yang mengada-ada,” kata Adrinof Chaniago.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pembatasan porsi alokasi belanja pegawai harus diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif