News
Selasa, 21 Februari 2012 - 09:57 WIB

MOKMEN DISTOP, Sidang SIM Turun Drastis

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR- Polda Jateng menyetop razia kendaraan bermotor (mokmen) di jalan raya. Hasilnya,  sidang pelanggaran lalu lintas di Karanganyar mengalami penurunan drastis.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Joko Indiarto, mengatakan sebelum ada peraturan dari Polda Jateng tersebut, angka sidang pelanggaran lalu lintas di Karanganyar mencapai 3.000 lebih per bulan. Namun mulai Januari 2012 lalu, angkanya menyusut menjadi sekitar 1.000 pelanggar setiap bulan. “Hingga 20 Februari ini, total sudah ada 1.954 pelanggar,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/2/2012) siang.

Advertisement

Sidang pelanggaran lalu lintas itu digelar setiap Selasa. Pada Selasa ini, kata dia, ada 108 orang pelanggar. Sebelumnya bisa mencapai lebih dari 400 orang. Menurunnya angka sidang tersebut, direspon positif oleh PN Karanganyar, sebab pekerjaan untuk menindak pelanggaran lalu lintas menjadi ringan.

Menurutnya, sidang lalu lintas ini termasuk tindak pidana ringan (Tipiring). Prosesnya hanya dari penyidik di kepolisian langsung ke pengadilan untuk mempermudah prosesnya. Penyidangannya pun juga disederhanakan karena melibatkan orang jamak. Jika dipanggil satu per satu, kata Joko, maka sidang akan berlangsung lama dan justru menyulitkan. “Bisa jadi yang nomor urut satu datanganya siang, tapi yang nomor urutnya 400 justru datang pagi. Kalau harus dipanggil satu per satu sesuai nomor seperti itu, akan sangat menyulitkan. Karena itu siapa yang datang terlebih dahulu akan kami layani,” paparnya.

Kendati dalam peraturan ancaman dendanya mencapai jutaan rupiah, namun pihaknya tidak sampai menerapkan denda itu secara mutlak. Pihaknya memberikan denda sesuai dengan kemampuan orang yang melanggar lalu lintas, di daerah tertentu di Karanganyar.

Advertisement

Sebenarnya, sambung Joko, hakim boleh memutus lebih tinggi atau lebih rendah dari ancaman yang diundangkan. Namun hal itu terjadi secara kasuistik dan tidak bisa disamaratakan. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif