News
Selasa, 5 Desember 2023 - 18:40 WIB

Moeldoko Tuding Ada Motif Politik di Balik Pernyataan Agus Rahardjo ke Jokowi

Akbar Evandio  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi dan Ketua DPR Setya Novanto berbuka puasa bersama di rumdin Ketua DPR, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencurigai adanya motif dibalik pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hal ini disampaikan menyangkut berkembangnya kembali  isu pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sehubungan dengan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto. 

Advertisement

“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujarnya kepada wartawan di jakarta, Selasa (5/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Oleh sebab itu, Moeldoko pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap arus informasi yang beredar dan melihat isu serta situasi yang terjadi di lapangan secara bijak dan cerdas. 

Advertisement

Oleh sebab itu, Moeldoko pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap arus informasi yang beredar dan melihat isu serta situasi yang terjadi di lapangan secara bijak dan cerdas. 

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Presiden Jokowi pada 2017, meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.  

Namun hal ini telah dibantah oleh Presiden asal Surakarta itu yang menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Advertisement

“Kita tahu persoalan ini dimulai pada 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Dimana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP. 

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” pungkas Moeldoko.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Moeldoko Sebut Ada Motif Politik di Balik Ujaran Agus Rahardjo kepada Jokowi”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif