News
Selasa, 23 November 2021 - 22:34 WIB

Moeldoko Kalah Lagi, AHY Kukuh Sebagai Ketum Partai Demokrat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Moeldoko di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

Advertisement

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Advertisement

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Baca Juga: Mahfud: Presiden Jokowi yang Minta KLB Moeldoko Tidak Disahkan 

Advertisement

Terkait itu, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip Antara dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa.

Ia lanjut menyampaikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan demikian turut menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021.

Advertisement

Menkumham saat itu menolak permohonan KLB mengubah AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” terang Hamdan.

Baca Juga: Ternyata Mantan Napi Koruptor yang Membiayai KLB Partai Demokrat 

Advertisement

Seusai putusan itu, Partai Demokrat saat ini berkonsentrasi menunggu sikap majelis hakim untuk perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.

Untuk perkara itu, KLB meminta majelis hakim antara lain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan Susunan Pengurus Partai Demokrat Hasil Kongres Kelima pada 2020.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan Zoelva.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif