News
Sabtu, 12 Februari 2022 - 04:52 WIB

Mobil Sedan Penyebab Tewasnya Anak Gubernur Kaltara milik Sis Fatimah

Nancy Junita  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ucapan duka cita dari Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha untuk almarhumah Fatimah. (IG giring)

Solopos.com, JAKARTA — Sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY yang terbakar pada kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB dan menewaskan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) AKP Novandi Arya, milik almarhum Fatimah.

Fatimah yang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan tragis berujung terbakarnya mobil itu.

Advertisement

“Mobil itu punyaFatimah. Kepemilikannya dia, belum balik nama, masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: AKP Novandi dan Fatimah Tak Bisa Keluar Mobil karena Pingsan

Advertisement

Baca Juga: AKP Novandi dan Fatimah Tak Bisa Keluar Mobil karena Pingsan

Purwanta menjelaskan, sedan yang kini terparkir di halaman samping Kantor Polres Metro Jakarta Pusat itu tertulis masa berlaku pelat kendaraan bulan 12 pada 2021.

Sedan yang hangus terbakar pada kecelakaan itu juga menunggak pajak tahunan. Dia juga memastikan kendaraan milik Fatimah terjadi pemecahan alamat yang baru. Polisi pun masih mengidentifikasi data-data terbaru.

Advertisement

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan Kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Perempuan yang Bersama AKP Novandi saat Kecelakaan Tragis Kader PSI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Advertisement

Penyidik Kepolisian mengungkapkan pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Namun karena Fatimah juga meninggal kasus tersebut otomatis ditutup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif