News
Jumat, 1 November 2019 - 18:01 WIB

Mobil Kopi "Ngocok Yuk" Disita Satpol PP, Apanya yang Salah?

Nugroho Meidinata  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP amankan mobil penjual kopi Ngocok Yuk (Detik)

Solopos.com, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat, menyita sebuah mobil yang menjual minuman kopi dengan merek "Ngocok Yuk". Kata "Ngocok" merupakan akronim dari "ngopi cokelat".

Satpol PP beralasan penyitaan itu dilakukan karena merek minuman tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat Padang. Lalu apa yang salah dari kata "ngocok yuk" sehingga dianggap bikin resah?

Advertisement

"Memang kita sita, karena sudah meresahkan masyarakat. Banyak yang protes, karena nama-nama seperti itu tak bagus untuk dilihat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin, yang dikutip Solopos.com dari Detik.com, Kamis (31/10/2019).

Menurut Amin, penggunaan kata-kata tersebut dinilai menganggu dan melanggar norma yang berlaku. Lalu, apakah penggunaan merek dagang diatur oleh undang-undang?

Advertisement

Menurut Amin, penggunaan kata-kata tersebut dinilai menganggu dan melanggar norma yang berlaku. Lalu, apakah penggunaan merek dagang diatur oleh undang-undang?

Buntut Lem Aibon Rp82 Miliar, Kepala Bappeda DKI Mundur

Bos Persis Solo Dilaporkan ke Polisi

Advertisement

Pertama, UU No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 20 huruf a UU tersebut berbunyi, "Merek tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum."

Artis Satu Jaringan Mucikari Penjaja PA, Ternyata Pedangdut Ibu Kota

Wacana Larangan ASN Pakai Cadar, Menag Banjir Dukungan

Advertisement

Kedua, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 31/2018 tentang Label Pangan.

Pasal 67 huruf p berbunyi "Pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum."

Bocah SMP Tepergok Cabuli Bocah SD di Kebun Jagung

Advertisement

Jika melanggar, pelaku akan dikenakan saksi administratif mulai dari penghentian sementara, penarikan pangan, hingga pencabutan izin oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, juga akan dikenakan sanksi pidana atas tindak pidana pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan bisa juga dikenakan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Gara-Gara Video Call Sex, Wanita Bersuami Diperas

Jadi dalam hal ini Satpol PP Kota Padang menganggap "ngocok" sebagai kata yang bertentangan ideologi negara, UU, moralitas, dan sebagainya. Atau bisa juga kata "ngocok" dipersepsikan Satpol PP dapat menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Setuju?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif