News
Kamis, 4 November 2021 - 06:00 WIB

Mobil dan Motor di Atas Usia 3 Tahun Dilarang Masuk DKI Jakarta

Rahmad Fauzan  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi macet sepeda motor (Antara).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang kendaraan roda dua maupun empat yang usianya lebih dari 3 tahun beroperasi di Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 13 November 2021.

“Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang,” tulis akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resmi seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (3/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : Ayah dan Anak di Sumsel Nekat Tanam Ganja, Kini Jadi Tersangka

Hal itu berkaitan dengan uji emisi mobil dan motor. Kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Para pengendara bermotor di ibu kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov telah mengeluarkan regulasi peraturan gubernur (Pergub) terkait pengaturan emisi kendaraan bermotor. “Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera melaksanakan uji emisi,” kata Riza.

Advertisement

Baca Juga : Tarif Tes PCR Ditetapkan Turun, Kualitasnya Masih Terjamin?

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi denda mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan regulasi pengaturan emisi kendaraan bermotor di ibu kota, baik itu roda dua maupun roda empat. Beleid itu telah diterbitkan tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif