News
Jumat, 15 Maret 2024 - 19:05 WIB

MKMK Siapkan Hakim Konstitusi Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Ridwan Mansyur (kiri) berjalan didepan Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua Hakim MK Saldi Isra (keempat kiri), Hakim MK Daniel Yusmic (kedua kiri), Hakim MK Arief Hidayat (ketiga kiri), Hakim MK Anwar Usman (keempat kanan), Hakim MK Enny Nurbaningsih (ketiga kanan), Hakim MK M Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Hakim MK yang baru Arsul Sani (kanan) untuk mengikuti proses pisah sambut Hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul serta menyambut Hakim Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. ANATARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Solopos.com, SOLO — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada para hakim konstitusi menjelang sengketa Pemilu 2024 atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami mengartikan menjaga dan menegakkan kehormatan itu dalam dua aspek. Menjaga berarti secara preventif dengan mengingatkan hakim konstitusi yang kini sedang dalam sorotan publik, akan menangani perkara PHPU,” kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Advertisement

Menurutnya, pembicaraan mengenai hasil pemilu adalah hal yang sensitif. Apalagi jika hasil kemenangan para calon dituntut di MK karena calon-calon pemimpin dan wakil rakyat harus bekerja keras untuk mengumpulkan suara.

Oleh karena itu, MKMK memberikan arahan kepada para hakim untuk menjaga perilaku di dalam dan di luar sidang demi menjaga martabat hakim konstitusi.

“Dalam keadaan demikian, perilaku hakim itu memang benar-benar harus diperhatikan. Tidak boleh sampai melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan macam-macam. Bukan hanya ketika memeriksa di persidangan, tetapi juga di luar sidang. Itulah yang kami coba ingatkan,” kata Palguna sebagaimana dikabarkan Antara.

Advertisement

Ia mengungkapkan, belakangan ini ada hakim yang menanyakan keraguannya kepada MKMK terkait mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, itu adalah hal yang positif dan di sanalah MKMK berperan untuk membimbing para hakim.

“Itu penting bagi mereka agar tidak ada keraguan. Jika tidak, misalkan ada hal positif, tapi dia ragu-ragu karena takut, ya itu tidak bagus juga. Karena itu kami memetakan keberadaan MKMK dengan peran yang seperti itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Advertisement

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, MK telah melakukan simulasi dalam mempersiapkan sengketa pemilu. Dia menjelaskan, MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (direncanakan, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” tutur Suhartoyo.

Selain itu, pada Rabu (6/3/2024) MK juga mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif