News
Selasa, 31 Oktober 2023 - 01:17 WIB

MKMK bakal Percepat Putusan soal Hakim MK Pemutus Perkara Syarat Cawapres

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang.

Tanggal tersebut merupakan kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Advertisement

“Pada tanggal 8 November itu ‘kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Seperti diketahui saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Jimly, pengumuman hasil sidang MKMK pada 7 November 2023 dianggap terlalu cepat.

Namun penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Jimly menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.

Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10/2023), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua MK itu menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.

Advertisement

Sidang pelapor digelar pagi hari mulai pukul 09.00 WIB yang dilangsungkan secara terbuka.

Sedangkan sidang untuk pemeriksaan hakim MK dilakukan pada malam hari dan tertutup untuk umum.

Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif