News
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:24 WIB

MK: Usia Minimal jadi Pimpinan KPK Tak Harus 50 Tahun, Asal Punya Pengalaman

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Bukan hanya soal masa jabatan, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan gugatan tentang syarat minimal usia 50 tahun menjadi pimpinan KPK seperti tercantum dalam UU KPK.

MK menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dalam Pasal 29 UU KPK tersebut.

Advertisement

Gugatan soal syarat minimal menjadi pimpinan KPK diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang kini berusia 49 tahun.

Alasan Ghufron menggugat, Pasal 29 UU KPK menghalangi dirinya mendaftar lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.

Advertisement

Alasan Ghufron menggugat, Pasal 29 UU KPK menghalangi dirinya mendaftar lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.

Putusan soal syarat minimal usia pimpinan KPK dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang digelar, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945.

Advertisement

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” ujar adik ipar Presiden Jokowi itu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun, tercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Pemohon, tutur Guntur, dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia,” kata Guntur seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019.

Advertisement

Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

“Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK.

Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023.

Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif