News
Kamis, 27 Juni 2019 - 21:32 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Artinya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 seperti ketetapan KPU.

Dalam pembacaaan amar putusan yang selesai pada pukul 21.16 WIB, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin tidak beralasan. Permohonan diskualifikasi ini merupakan salah satu inti dari petitum yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres ini.

Advertisement

“Terkait permohonan pemohon agar mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai capres-cawapres, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan untuk sepenuhnya,” kata Wahidudin.

Sebelum penolakan terhadap dalil permohonan diskualifikasi, majelis hakim juga menolak seluruh dalil lainnya yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Majelis juga menolak dalil kubu Prabowo yang mempersoalkan status Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

“Berdasarkan penilaian atas dalil-dalil di atas, mahkamah berkewanangan melakuan persidangan a quo, pemohon juga berhak melakukan pemohonan a quo, dan permohonan juga masih sesuai peraturan perundangan,” kata hakim.

Advertisement

Berdasarkan berbagai pertimbangan peraturan perundangan, majelis hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Majelis juga menolak eksepsi pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Maruf) terkait penolakan mereka terhadap berkas revisi permohonan kubu 02.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan, menolak eksepsi termohon atau pihak terkait seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif