News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 16:55 WIB

MK tolak permohonan JK dan Mega

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon JK-Wiranto dan Mega -Prabowo.

Dalam putusannya, Mahkamah menyebutkan subtansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Advertisement

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Kompas/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : JK Dan Mega MK Permohonan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif