News
Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:08 WIB

MK sudah Teken Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Tinggal Dibacakan

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (MK)

Solopos.com, JAKARTA — Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan sikapnya terkait perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres, yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, jika rapat pleno pembacaan putusan perkara itu sudah dijadwalkan maka otomatis hakim konstitusi sudah meneken hasil putusannya. 

Advertisement

“Ya, intinya karena sudah diagendakan sidang pengucapan, artinya putusan sudah siap diucapkan,” jelas Fajar, Rabu (11/10/2023) dilansir Bisnis.com.

Dia memastikan, sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. 

Advertisement

Dia memastikan, sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. 

Oleh sebab itu, setiap pihak diharapankan sabar menunggu kepastian pendapat sembilan hakim konstitusi. 

Sebagai informasi, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023. 

Advertisement

Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 

Memang, per-1 Oktober lalu, Gibran baru memasuki usia 36 tahun. Artinya, sesuai aturan saat ini, dia belum maju menjadi peserta Pilpres 2024. 

Advertisement

Gerindra bahkan seakan sudah tidak menutup-nutupinya bahwa gugatan minimal usia capres-cawapres ke MK itu untuk memuluskan duet Prabowo-Gibran. 

Prabowo sendiri sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur. 

“Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang,” ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). 

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengakui KIM masih menunggu putusan MK terkait perkara batasan minimal usia ini terlebih dahulu, sebelum menentukan cawapres pendamping Prabowo. 

Fadli menjelaskan, Gerindra menganggap Gibran sebagai kandidat cawapres paling penting. Sementara itu, keputusan MK menjadi penentuan apakah Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

“Kalau hal itu [keputusan MK] saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya, ada opsi-opsi, tentu termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi. Ada juga yang lain-lain,” jelas Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Teken Putusan Perkara Usia Capres-cawapres, Tinggal Dibacakan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif