News
Rabu, 13 Mei 2009 - 01:45 WIB

MK siap sidang Pemilu 500 kali

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan jadwal persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tentang perhitungan suara anggota DPR, DPRD dan DPD mulai 18 Mei 2009, sebanyak 500 kali sidang.

“Sidang itu diperkirakan membutuhkan waktu 30 hari kerja yang dilakukan satu kali 24 jam secara langsung di MK maupun jarak jauh (video conference),” kata Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Meski saat ini jumlah perkara yang diajukan belum mencapai ribuan seperti diperkirakan, MK sudah menjadwalkan persidangan sebanyak 24 kali dalam sehari. “Kami tidak memasang target jumlah perkara yang diajukan pemohon ke MK. Ini hanya bersiap untuk kemungkinan terburuk,” katanya.

Dia juga menyatakan, pada 14 Mei nanti, pihak panitera MK akan menyerahkan salinan berkas permohonan gugatan para calon legislatif dan DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Tujuannya, agar KPU baik kabupaten/kota maupun provinsi dan pusat bisa mempersiapkan diri menjawab gugatan atau menunjukkan bukti yang diperlukan.

Janedjri menyatakan, dalam persidangan yang dilakukan jarak jauh, MK sudah bekerjasama dengan universitas yang ditunjuk dari 34 provinsi di tanah air yang bertempat di fakultas hukum masing-masing perguruan tinggi. Partai politik yang sudah minta sidang perkara itu dilakukan jarak jauh melalui video konferensi adalah salah satu partai lokal Aceh yakni Partai Besar Atjeh (PBA) dengan alasan lokasi jauh dari Jakarta.

Advertisement

MK menetapkan batas waktu pendaftaran terakhir perkara PHPU pada Selasa (12/5) malam hingga pukul 23.50 WIB.(Antara)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif