News
Senin, 15 Februari 2010 - 14:06 WIB

MK: perjelas kerugian konstitusional soal hak angket Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Majelis hakim panel di Mahkamah Konstitusi (MK) minta pihak pemohon agar memperjelas kerugian konstitusional terhadap Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 yang terkait dengan Hak Angket DPR yang sedang diujimaterikan di MK.

“Kerugian konstitusional dari saudara sebagai warga negara itu tidak tergambar sedikit pun,” kata Ketua majelis hakim panel MK, M Akil Mochtar, dalam persidangan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD No 27/2009 di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Advertisement

Akil mempertanyakan, bila DPR mempergunakan Hak Angketnya yang saat ini terkait dengan pengusutan kasus Bank Century, apakah terdapat kerugian konstitusional yang spesifik atau berpotensi merugikan yang akan dialami oleh pihak pemohon.

Sedangkan para pemohon itu sendiri terdiri atas empat advokat yaitu Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dimas Satria, dan Aristya Agung Setiawan.

Sementara itu, hakim panel Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan tentang konstruksi yang dipergunakan pihak pemohon dalam mengujimaterikan Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Advertisement

Hakim panel Harjono mengemukakan, pemohon harus memahami bahwa harus terdapat tiga uraian yang jelas dalam setiap permohonan uji materi, yaitu norma materi UU yang akan diuji, hak pemohon dalam UUD 1945, dan hubungan antara UU yang diuji dan UUD 1945 sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.

Juru bicara pihak pemohon, Bambang Supriyanto, mengatakan, Hak Angket yang digunakan DPR untuk mengusut kasus Century akan merugikan hak-hak konstitusional mereka antara lain sebagai simpatisan Partai Demokrat dan pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- Wapres Boediono.

Selain itu, ujar Bambang, Hak Angket Century DPR dinilai bertentangan karena dipakai oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menyelidiki kebijakan pemerintah periode 2004-2009.

Advertisement

Majelis hakim panel MK memberikan waktu hingga selama 14 hari bagi pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materinya.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif