News
Senin, 8 Februari 2010 - 17:56 WIB

MK kabulkan penarikan permohonan uji materi UU antiterorisme

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemohon uji materi UU Antiterorisme, Abu Jibril, mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan penarikan permohonan Abu Jibril itu.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Advertisement

MK menyatakan perkara nomor 150/PUU-VII/2009 perihal pengujian pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28 dan pasal 46 UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap UUD 1945 ditarik kembali oleh pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28 dan pasal 46 UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap UUD 1945,” papar Mahfud.

Seusai sidang, Abu Jibril mengatakan, penarikan uji materi tentang tindakan terorisme bukan berarti ingin menarik seterusnya.

Advertisement

Menurut dia, penarikan itu dilatarbelakangi karena kuasa hukumnya tidak menjalankan semua mandat yang diberi oleh pemberi kuasa.

“Misalnya, yang dimohonkan pasal terkait dengan hukum acara saja. Padahal hak-hak konstitusionil saya yang dilanggar terkait materi dalam perpu nomor 1 tahun 2002 begitu juga permohonan dalam pasal 26 ayat 1,2, 3 dan 4 saling berkaitan,” papar Abu Jibril.

Karena tidak ada koordinasi dengan yang dibuat kuasa hukum, Abu Jibril berencana untuk menunjuk kuasa hukum yang lain dan akan melakukan pendaftaran lagi dalam bentuk dan dalil yang berbeda.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif