News
Minggu, 17 Oktober 2010 - 00:43 WIB

MK dukung hukuman mati untuk koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Ketua Mahkamah Konstituti (MK) Prof Mahfud MD mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor.

“Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas,” katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10).

Advertisement

Mantan Menteri Pertahanan di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK.

Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.

“Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak,” katanya.

Advertisement

Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.

“Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun,” katanya.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif