News
Jumat, 7 Agustus 2009 - 12:59 WIB

MK: DPT amburadul karena tim penyusun tak tahu UU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyusunan DPT pemilu diwarnai berbagai masalah. Hal ini dinilai wajar karena sang penyusunnya tidak tahu Undang-Undang.

“Kemarin, KPU bilang NIK nggak wajib ada di DPT. KPU Jateng yang bilang, yang pakai ngancam-ngancam. Saya catat itu. Kalau penyusunnya saja nggak tahu UU, wajar saja DPT-nya amburadul,” kata hakim Akil Mochtar dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Advertisement

Dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, kata Akil, daftar nama pemilih harus memuat NIK. Adalah aneh kalau penyelenggara pemilu selaku pihak yang berwenang menetapkan daftar pemilih tidak mengetahui hal tersebut. “Nggak baca UU itu,” kata Akil.

Fakta di lapangan yang terungkap di persidangan, banyak pemilih yang tidak memiliki NIK. Selain itu banyak pula ditemukan pemilih dengan NIK yang sama.

Padahal, menurut Dirjen Adminduk Abdul Rasyid Saleh, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU, semua nama memiliki NIK, dan tidak ada satu pun yang sama.

Advertisement

Namun Rasyid mengakui, bukan tidak mungkin pemilih hasil pemutakhiran KPU tidak memiliki NIK karena memang KPU tidak berwenang memberikan NIK.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MK UU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif