News
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:00 WIB

MK Amanatkan Pemerintah Segera Meriset Pengobatan dengan Ganja

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kanadung anak-anak pengidap cerebral palsy.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Lingkaran Ganja Nusantara (LGN) menyosialisasikan ganja untuk kepentingan medis di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pengeluaran ganja dari golongan narkotika karena tidak membuat kecanduan. (Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kandung anak-anak pengidap cerebral palsy. Tiga orang ibu ini bermaksud menggunakan ganja untuk terapi medis bagi anak-anak mereka.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif