Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kandung anak-anak pengidap cerebral palsy. Tiga orang ibu ini bermaksud menggunakan ganja untuk terapi medis bagi anak-anak mereka.