Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi 30-50 persen pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia akan berpotensi sengketa yang bermuara kepada MK. Meski demikian, MK mengaku siap menangani semua kasus sesuai kewenangannya.
“Sehingga, tak ada masalah apakah pilkada mau berbarengan atau tidak. Itu kewenangan daerah,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010 dikantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (28/12).
Dari data MK, akan ada 244 Pilkada pada 2010 yang terdiri dari 7 pilkada provinsi dan 237 pilkada kabupaten dan kota. Dengan asumsi itu, kemungkinan akan ada 73-122 sengketa pilkada yang akan berperkara di MK.
“MK hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara pilkada sejak permohonan didaftarkan,” tambahnya.
dtc/isw