News
Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:00 WIB

Misi Menyejahterakan Guru dan Dosen dengan Beleid Tidak Eksplisit

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi punya misi mewujudkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dengan ketentuan khusus dalam RUU Sisdiknas. Kritik mengemuka karena RUU Sisdiknas justru tidak eksplisit mengatur hak-hak guru dan dosen.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Seorang guru mengarahkan siswa penyandang disabilitas sebelum menjalani ujian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) di SLBN Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). Sembilan orang siswa di SLBN Cicendo mengikuti ujian ANBK yang dilakukan secara serentak di SLB seluruh Indonesia. (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi punya misi mewujudkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dengan ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong pemberian penghasilan layak bagi semua guru.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif