News
Rabu, 13 Oktober 2010 - 13:39 WIB

Misbakhun dituntut delapan tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Menanggapi tuntatan ini, Misbakhun menilai tuntutan ini sebagai bentuk kemarahan penguasa atas kasus Century.

“Menuntut 8 tahun penjara. ??Keduanya terbukti secara bersama-sama pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$ 22,5 juta ” kata JPU Suroyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu, (13/10).

Advertisement

Misbkhun yang mengenakan batik warna merah tua selama sidang nampak gelisah. Berkali-kali dia memandang JPU serta menarik napas panjang. “Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar,” tambah Suroyo di depan majelis hakim yang dipimpin Pramoedhana Kusumaatmadja.

Misbakhun disidang  berdasarkan laporan dari Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia. Hal itu juga atas rekomendasi Pansus DPR untuk menindaklanjuti penanganan kasus Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai US$ 75,2 juta.

Advertisement

Misbakhun disidang  berdasarkan laporan dari Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia. Hal itu juga atas rekomendasi Pansus DPR untuk menindaklanjuti penanganan kasus Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai US$ 75,2 juta.

Adapun debiturnya berjumlah empat yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.

Informasi yang diterima penyidik, debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur. Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya.

Advertisement

Kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang Prima, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai USD 22,5 juta dengan jaminan deposito berjangka senilai US$ 4,5 juta yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century.

Advertisement

“Hal yang memberatakan yaitu tindakan kedua terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun,” tegas Suroyo

Menanggapi tuntutan ini, Misbakhun mengaku sebagai bentuk kemarahan penguasa atas dirinya selaku inisiator Pansus Century. Apalagi pasal yang dikenakan pada dirinya tidak bisa dikenakan karena pasal tersebut hanya untuk internal bank.

“Ini kemarahan penguasa karena saya sebagi inisiator Bank Century. Saya akan ajukan pledoi,” ucap Misbakhun.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Misbakhun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif