News
Selasa, 29 Agustus 2023 - 06:54 WIB

Miris, Satu Keluarga di Bangkalan Terlibat dalam Jaringan Pengedar Narkoba

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MD, 20, (kiri) dan ayahnya HF, 51, (dua dari kiri), serta tersangka lainnya ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, Senin (28/8/2023), karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. (Antara)

Solopos.com, BOGOR — Tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bangkalan, Jawa Timur bikin miris.

Mereka yang terdiri atas kakak beradik serta salah satu anak terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang.

Advertisement

Mereka dibekuk aparat Polres Bangkalan bersama satu pengedar narkoba lainnya.

“Total jumlah tersangka yang kami tangkap sebanyak empat orang, dua di antaranya adalah satu keluarga yakni bapak dan anaknya,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Advertisement

“Total jumlah tersangka yang kami tangkap sebanyak empat orang, dua di antaranya adalah satu keluarga yakni bapak dan anaknya,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Keempat tersangka warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah itu masing-masing HF, 51, adiknya yakni RA, 34, dan anak HF yakni MD, 20, serta IS, 38, warga Dusun Dajah Jarat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Dari empat tersangka yang ditangkap, terdapat tiga orang masih memiliki ikatan kekeluargaan.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil disita, HF dan MD yang merupakan ayah dan anak sebanyak 16,03 gram, keduanya merupakan pengedar.

Sedangkan dari RA dan IS yang berstatus pengguna sebanyak 2,25 gram.

Febri bercerita, barang haram itu awalnya dibeli oleh HF kepada AM (DPO) sebanyak 20 gram seharga 14 juta, dengan tujuan diedarkan bersama anaknya.

Advertisement

“Dari keterangan tersangka, bisnis barang haram itu baru 2 bulan dilakukan. Kasus ini terungkap setelah RA dan IS kedapatan sedang mengkonsumsi sabu, barang itu diakui dibelinya dari MD seharga 100 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, keempatnya dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif