News
Kamis, 5 Oktober 2023 - 19:24 WIB

Miris! Santri Korban Perundungan Aniaya Pasutri, 1 Meninggal Dunia

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers kasus pembunuhan oleh korban perundungan, di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023). (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Dampak mengerikan dari aksi perundungan terjadi di Bandung, Jawa Barat.

MAZ, 16, seorang santri yang kabur dari pondok pesantren karena menjadi korban perundungan teman-temannya, bertindak sadis menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di sebuah warung di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Advertisement

Sang suami meninggal dunia sedangkan istrinya luka berat. MAZ langsung ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat tersangka MAZ merasa kesal karena menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantren.

Advertisement

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat tersangka MAZ merasa kesal karena menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantren.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, dia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” kata Kusworo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat berjalan, pelaku menghampiri sebuah warung untuk membeli rokok dan makanan sebelum kembali ke pondok pesantren.

Advertisement

Pelaku merasa pemilik warung tersebut menatap sinis kepadanya.

Akibatnya, pelaku kesal dan menikam pemilik warung berinisial AK dan istrinya, yang sedang hamil empat bulan, dengan menggunakan pisau di saku celananya.

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang sedang dikandung selamat,” tambah Kusworo.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/9/2023) lalu.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sandal yang dipakai pelaku ditinggal,” jelasnya.

Kusworo mengimbau kepada seluruh siswa untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena berdampak pada tindak kejahatan lain.

Advertisement

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif