News
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:49 WIB

Miris! Dua Bocah Kakak Beradik di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 13 Pemuda

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA — Dua remaja perempuan kakak beradik yang baru berusia 13 tahun dan 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 13 pemuda di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sebelum memperkosa kedua bocah perempuan itu, ke-13 pemuda itu berpesta sabu-sabu.

Advertisement

Hingga Rabu (25/1/2023), baru 10 tersangka yang berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Tiga terduga pelaku masih diburu. Para pelaku yang sudah ditangkap seluruhnya warga Kabupaten Batanghari.

Advertisement

Tiga terduga pelaku masih diburu. Para pelaku yang sudah ditangkap seluruhnya warga Kabupaten Batanghari.

Mereka yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.

“Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan para pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, para pelaku membawa kedua korban ke rumah salah satu tersangka.

Advertisement

Di sana mereka kembali memperkosa kedua korban sudah sudah tidak berdaya.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Korban melihat para pelaku berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Mapolda Jambi pada 22 Januari 2023.

Ibu korban melaporkan dua anak gadisnya yang baru berusia 13 tahun dan 14 tahun tidak pulang ke rumah.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran.

Petugas meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif