News
Selasa, 12 September 2023 - 18:00 WIB

Miris! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes di Temanggung Meninggal Dianiaya 8 Rekan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, TEMANGGUNG — Seorang santri salah satu pondok pesantren di wilayah Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah berinisial M, 15, meninggal dunia akibat dianiaya delapan orang rekannya.

Sebelum dianiaya, M dituduh mencuri oleh rekan-rekannya.

Advertisement

“Kami masih mendalami motif penganiayaan, dari keterangan para saksi dan pelaku ada selisih paham antara korban dengan delapan orang,” kata Kapolres Temanggung AKDP Ary Sudrajat di Temanggung, Selasa (12/9/2023).

Kapolres menyampaikan waktu itu pembicaraan korban dengan para pelaku tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kalau dituduh mencuri saya belum bisa memastikan apakah itu pencurian atau bukan, karena harus membuktikan lagi. Kami masih mendalami motif awalnya terjadi memang perselisihan adanya kehilangan barang di salah satu tempat tersebut,” katanya.

Advertisement

Ary menuturkan dalam penganiayaan itu ada delapan pelaku dan seluruhnya masih di bawah umur.

Ia menyampaikan dari hasil autopsi yg dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, korban meninggal akibat adanya pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul.

Korban menderita luka di kepala, dada, dan tangan.

Advertisement

“Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapolres Temanggung menuturkan tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Ia menuturkan sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif