News
Selasa, 7 November 2023 - 09:39 WIB

Miris, Bocah di Garut Bunuh Rekan hanya Gara-Gara Tak Puas saat Bermain Voli

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan seorang anak yang tewas di pinggir Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Solopos.com, GARUT — Seorang anak berusia 13 tahun di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi atas tuduhan membunuh rekannya sendiri dengan senjata tajam.

Tindakan pembunuhan itu dipicu masalah sepele yakni lantaran tersangka tidak puas saat bermain bola voli bersama korban.

Advertisement

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky, mengatakan jasad korban ditemukan di pinggiran Sungai Cimanuk, Garut.

Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

Advertisement

Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum,” kata AKBP Rohman Yonky saat jumpa pers pengungkapan kasus penemuan jasad seorang anak di Garut, Senin (7/11/2023).

Ia menuturkan, korban merupakan pelajar usia 13 tahun yang jasadnya ditemukan di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Jumat (3/11/2023).

Advertisement

Ia menyampaikan hasil penyelidikan diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.

Hasil penyelidikan, kata Kapolres, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.

“Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Ia menyampaikan saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan bocah 13 tahun itu terluka sayatan di leher dan tangan.

Selanjutnya korban ditinggalkan pelaku begitu saja.

“Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan,” katanya.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan pelakunya hanya satu orang, dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

Akibat perbuatannya itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

“Kami tidak menahan tapi dititip di LPKS,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif