News
Jumat, 20 Mei 2016 - 14:55 WIB

MIRAS MAUT : Ini Campuran Miras Oplosan yang Tewaskan Belasan Orang di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka penjual dan peracik minuman keras atas nama Feriyanto dan Udik (bertopeng) dalam gelar perkara kasus miras oplosan, di Mapolres Bantul, Jumat (19/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Miras maut yang menewaskan belasan orang di Bantul mengandung eetanol

Harianjogja.com, BANTUL- Minuman keras (miras) maut yang menewaskan belasan orang di Bantul dan Jogja dioplos sendiri oleh Budiyanto alias Udik, warga Dusun Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Advertisement

(Baca juga : MIRAS MAUT : Peracik Oplosan Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Bantul Tertangkap)

Udik telah ditangkap dan ditahan Polres Bantul. Sebelumnya, penjual miras oplosan tersebut juga telah ditangkap, yakni Feriyanto.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Udik dan keluarganya adalah pemain lama dalam minuman keras, selama ini menurut keterangan dari yang bersangkutan ia selalu meracik sendiri minuman oplosan di rumahnya.

Advertisement

Dari keterangan tersangka minuman oplosan yang menyebabkan belasan orang meninggal tersebut terdiri dari campuran bahan air mineral, etanol, dan pemanis buatan.

“Tersangka memang mengaku membuat sendiri miras oplosan tersebut, bahkan ia telah membuat oplosan ini sudah sejak waktu yang lama yakni tahun 2014,” kata Anggaito, dalam gelar perkara, Jumat (20/5/2016).

Dari pengakuan tersangka, setiap kali meracik oplosan Udik mencampur lima galon air mineral dengan 20 liter etanol dan setengah bungkus pemanis buatan, kemudian ditampung dalam sebuah ember besar,” ujar Anggaito.

Advertisement

Akibat perbuatanya, tersangka penjual miras oplosan Feriyanto akan dituntut Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan Udik akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 2 dan atau pasal 136 atau 137 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif