News
Selasa, 24 Juli 2012 - 10:39 WIB

MIRANDA GULTOM Didakwa Menyuap, Terancam Penjara 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Miranda Gultom tampil modis di sidang perdana dalam kasus suap anggota DPR untuk pemilihan DGS BI. Guru besar UI ini terancam dipenjara hingga 5 tahun.

Advertisement

Surat dakwaan Miranda dibacakan secara bergantian oleh lima jaksa penuntut umum yang diketuai Supardi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal.

Dakwaan ini disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa traveller’s cheque senilai Rp24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo.

Advertisement

Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Nunun sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif