Miranda datang sekitar pukul 09.20 WIB, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10). Hingga pukul 09.45 WIB, Miranda masih duduk-duduk di ruang tunggu. “Ya saya diperiksa hari ini,” kata Miranda yang berambut kecoklatan itu.
KPK telah mengagendakan untuk memeriksa Miranda pada Senin (4/10) sebagai saksi untuk beberapa anggota DPR dari FPDIP. Akan tetapi yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Miranda tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan mangkir. Sebab dia melayangkan surat izin ketidakhadiran.
“Kalau tidak kasih konfirmasi baru disebut mangkir,” ungkap juru bicara KPK Johan Budi kala itu.
Miranda sendiri erat kaitannya dengan kasus ini karena dia yang menjadi pihak yang terpilih dari pemilihan DGS BI pada tahun 2004. Pihak pemberi suap sendiri sampai saat ini sedang diusut oleh KPK.
Kasus ini juga telah menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Fraksi PDIP menyumbang jumlah terbanyak yakni 14 orang.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana dalam kasus ini. Keempatnya yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
dtc/tiw