News
Sabtu, 23 Juni 2012 - 14:22 WIB

MINYAK GORENG: Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah di 2015

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minyak Curah (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Minyak Curah (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA- Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng dalam bentuk curah langsung kepada konsumen di 2015 nanti. Apa alasannya?

Advertisement

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo, mengatakan pengusaha minyak goreng harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan eceran guna menjaga harga jual.

“Produsen di tahun 2015 tidak boleh langsung menjual ke konsumen. Produsen CPO hanya melakukan procesing. Jadi tahun 2015 tidak menjual dengan curah tetapi dalam bentuk kemasan,” ungkap Gunaryo pada acara Pasar Murah PPI Peduli 2012 di Wisma ITC Perdagangan, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).

Gunaryo menjelaskan, pelarangan penjualan minyak goreng dalam bentuk langsung atau curah kepada konsumen berdampak terhadap tidak stabilnya harga jual minyak goreng. Menurutnya, dengan penjualan melalui kemasan, harga minya goreng relatif akan stabil.

Advertisement

“Dengan kemasan, stabilisasi harga bisa dicapai. Kalau selama ini stabilitas harga tidak stabil,” imbuh.

Tetapi, kata Gunaryo, Kementerian Perdagangan belum merancang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengusaha yang masih menjual minyak goreng secara curah.

“Nanti sanksinya akan dilihat karena selama ini kalau kita perintahkan merek selali mengikuti,” tutup Gunaryo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif