News
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:51 WIB

Minum Miras Oplosan Solar dan Spirtus, 13 Pemuda di Subang Tewas

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras oplosan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUBANG — Sebanyak 13 pemuda di Subang, Jawa Barat tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan yang dicampur solar dan spirtus. 

Jumlah korban tewas itu bertambah pada Selasa (31/10/2023), setelah sebelumnya disampaikan ada 11 pemuda yang meninggal dunia.

Advertisement

Dalam keterangan pers yang dikutip dari akun TikTok mlbbsaber.skj, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Setanu menceritakan kronologi kejadian di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang tersebut.

“Korban tersebut diduga meminum alkohol ilegal atau oplosan yang mengakibatkan meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Kronologi awalnya, Polres Subang mendapatkan informasi korban meninggal dunia akibat miras oplosan pada Sabtu (28/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mengecek ke RSUD Ciereng Subang dan didapati 5 orang dinyatakan meninggal dunia di RS itu.

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kelimanya minum miras oplosan di salah satu hajatan pernikahan. Kami lalu membawa saksi pemilik hajatan, hasil pengembangan, kami mendapati lokasi yang diduga menjual miras oplosan itu,” jelas Ariek.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti, satu buah ember untuk mencampur minuman, satu buah filter, 260 botol plastik kosong, satu botol kosong bertuliskan McDonald berisi 1.000 mililiter miras, dan botol berisi vodka bertuliskan Vodka, dan sebagainya.

Advertisement

“Tersangka sempat melarikan diri, karena takut didatangi masyarakat pada saat itu. Kemudian, kurang dari 1 x 24 jam bisa mengamankan dua tersangka di Bandung Barat, mereka adalah pasangan suami – istri,” ungkapnya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Total korban meninggal dan korban yang di rawat sebanyak 19 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif