News
Sabtu, 26 Maret 2022 - 01:39 WIB

Indra Kenz: Masyarakat, Belajarlah dari Kasus Saya

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ternyata pernah menjadi bintang iklan KPK. (Bisnis/Twitter @KPK_RI)

Solopos.com, JAKARTA — Afiliator opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta masyarakat Indonesia belajar dari kasus yang dialaminya.

Indra Kenz berharap kasusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa investasi legal maupun ilegal sama-sama memiliki risiko.

Advertisement

“Saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal, karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Bukan Karena Judi, Ini yang Bikin Korban Indra Kenz Marah

Advertisement

Baca Juga: Bukan Karena Judi, Ini yang Bikin Korban Indra Kenz Marah

Untuk pertama kalinya Indra Kenz ditampilkan di hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 terkait kasus penipuan investasi opsi biner Binomo.

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 058, Indra Kenz diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua kata.

Advertisement

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih,” katanya.

Baca Juga: Ingat Duel Dewa Kipas Vs WGM Irene? Ternyata Hadiahnya dari Indra Kenz

Pemuda yang sempat disebut sebagai Crazy Rich Medan itu mengatakan mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan, lalu mengikuti pelatihannya. Pada tahun 2019 dirinya membuat konten di YouTube terkait trading hingga bisa dikenal seperti saat ini.

Advertisement

Indra mengaku tidak memiliki niat untuk menipu. Kasus yang terjadi saat ini dikatakan dia di luar kendalinya.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ungkap Indra.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Advertisement

Baca Juga: Berambut Pendek, Indra Kenz Akhirnya Tampil ke Publik

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Baca Juga: Minta Maaf, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tak Pernah Ajarkan Saya Menipu

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif