News
Senin, 22 Mei 2023 - 19:16 WIB

Minta Kenaikan Kesejahteraan ke Presiden, Segini Uang Pensiunan Purnawirawan

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) Jenderal TNI Purn Agum Gumelar saat ditemui di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Para pimpinan purnawirawan dari berbagai organisasi menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023), untuk meminta kenaikan kesejahteraan.

Kedatangan para purnawirawan itu dipimpin Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar.

Advertisement

Agum menjelaskan kedatangan purnawirawan dari berbagai organisasi seperti Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU), PPAL, PPAD, PPPolri dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bermaksud mengajukan peningkatan kesejahteraan mereka kepada pemerintah.

“Kami diterima oleh Presiden dan dalam pertemuan ini. Kami laporkan tentang upaya dari kami para purnawirawan untuk memohon kepada pemerintah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para purnawirawan,” kata Agum saat ditemui di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Agum menjelaskan pihaknya dan pimpinan purnawirawan sedang membuat proposal yang komprehensif dan layak (feasible).

Proposal tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kami sedang membuat proposalnya yang komprehensif lah, yang ‘feasible‘, yang kami bisa menyadari bahwa semua ini terpulang pada pundi-pundi keuangan negara kita, jadi kita akan sampaikan kepada Presiden melalui Wantimpres,” kata Agum.

Selain pengajuan peningkatan kesejahteraan, para pimpinan purnawirawan menegaskan netralitas menjelang Pemilu dan Pilpres 2024 yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Maka kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa para purnawirawan yang tergabung dalam organisasi ini, yang pertama dalam masalah Pilpres, Pemilu, sebagai organisasi, sebagai satu lembaga kami harus bersikap netral,” ujar Agum seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Kendati demikian, Agum menambahkan di level perseorangan, organisasi-organisasi purnawirawan memberikan kebebasan bagi anggotanya untuk memilih di antara pilihan yang ada.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan tersebut menegaskan segenap organisasi purnawirawan sepakat bahwa selepas Pemilu maupun Pilpres 2024 berakhir, perbedaan itu harus dilupakan.

Organisasi purnawirawan, lanjut Agum, akan menghormati apapun hasil yang menjadi keputusan demokrasi.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji bagi pensiunan TNI sebesar 5 persen.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Presiden Jokowi mengesahkan PP itu pada 20 Maret 2019 silam.

Uang dan tunjangan bagi pensiunan atau purnawirawan TNI diberikan setiap bulan melalui Asabri.

Advertisement

Nilai gaji pensiun yang diterima tergantung dari pangkat dan kondisi pensiunan TNI.

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri/anak TNI sesuai PP Nomor 19 Tahun 2019:

1. Pensiun purnawirawan TNI

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600

– Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100

2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.960.700

Advertisement

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500-Rp 5.930.800

3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung

– Golongan Tamtama hingga Bintara: 1.643.500-Rp 2.220.600

– Golongan Pama hingga Pati: 2.467.900 – Rp 4.448.100

4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 – Rp 2.075.800

Advertisement

5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.480.400

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.645.300-Rp 2.965.400

6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.776.500

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300-Rp 3.558.500

7. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

Advertisement

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100-Rp 593.100

8. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

– Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300-Rp 592.200

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

9. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400-Rp 740.200

Advertisement

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700-Rp 1.482.700

10. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

– Golongan Pama hingga Pati: 329.100-Rp 593.100

11. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300-Rp 592.200

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

12. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200-Rp 888.300

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200-Rp 1.779.300

13. Tunjangan pokok tiap anak yatim piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas dan diangkat sebagai pahlawan

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 271.100-Rp 444.200

– Golongan Pama hingga Pati: Rp 493.600-Rp 889.700

14. Tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang meninggal karena dinas

– Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 410.900-Rp 740.200

– Golongan Pama hingga Pati Rp 822.700-Rp 1.482.700

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif