News
Rabu, 3 Januari 2024 - 10:07 WIB

Minta Gibran Klarifikasi Soal Bagi Susu, Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau "car free day" (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa) KOMENTAR

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Karena alasan ketidakprofesionalan,” kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (3/1/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu pertama karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

“Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” ujarnya.

Advertisement

“Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” ujarnya.

Ketidakprofesional kedua, kata dia, karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

Advertisement

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

“Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023,” ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Advertisement

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. 

Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif