News
Kamis, 12 Desember 2013 - 22:11 WIB

MESUM DI KAMPUS : Mahasiswa Mesum Bisa Kena Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perbuatan mesum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Mahasiswa yang melanggar aturan di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal ditindak tegas sesuai dengan jenis pelanggaran. Hal itu ditegaskan Pembantu Rektor (PR) III Bidang Kemahasiswaan UNS, Dwi Tiyanto, saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2013).

“Dalam aturan tata tertib kampus, untuk memberikan sanksi ada aturannya. Sanksinya mulai dari yang ringan sampai berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa,” jelasnya.

Advertisement

Pelanggaran yang bersifat ringan, lanjut mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS tersebut, seperti halnya berkelahi dan mencontek. Sedangkan pelanggaran yang sifatnya berat meliputi pembunuhan dan pemerkosaan, termasuk tindakan asusila jika hal itu dilakukan di lingkungan institusi pendidikan. “Itu termasuk berat, apalagi kalau dilakukan di kampus,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yang tergolong berat ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin yang dibentuk Rektor UNS melalui Surat Keputusan (SK) No.559A/H27/PP/2008. Komisi tersebut beranggotakan dosen-dosen dari berbagai fakultas di UNS. “Kalau pelanggaran ringan tidak sampai Komisi Disiplin. Hasil rapat Komisi Disiplin diajukan ke Rektor sebagai penentu keputusan,” terangnya.

Sanksi untuk pelanggaran ringan, lanjutnya, biasanya ditegur dan peringatan tertulis jika dilakukan berulang. Namun, untuk pelanggaran berat, pelaku bisa diberi sanksi skorsing bahkan dicabut haknya sebagai mahasiswa. “Tapi biasanya, sebelum sampai dicabut haknya, mahasiswa sudah mengundurkan diri,” tambahnya.

Advertisement

Meski demikian, mahasiswa punya hak untuk melakukan pembelaan melalui Komisi Advokasi Mahasiswa. Komisi yang terdiri atas dosen, mahasiswa, dan karyawan tersebut dibentuk Rektor UNS melalui SK 931A/H27/KM/2008. “Mahasiswa perlu melakukan pembelaan oleh Komisi Advokasi Mahasiswa. Jadi sanksinya tidak sembarangan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif