News
Minggu, 25 September 2022 - 09:22 WIB

Meski Gaji Tak Seberapa, Tunjangan Hakim Agung Ternyata Luar Biasa

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gaji pegawai Pertamina Vs gaji pegawai PLN lebih besar mana? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Di tengah penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ternyata gaji seorang Hakim Agung ternyata tidak terlalu besar. Meskipun begitu, tunjangan yang mengikuti terbilang besar.

Berdasarkan PP No 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji Hakim Agung di Indonesia dibedakan berdasarkan golongannya, yakni Golongan III dan IV.

Advertisement

Setiap golongan dibedakan lagi menjadi masa kerjanya. Masa kerja paling singkat, yakni di bawah satu tahun, Hakim Agung memperoleh gaji pokok terendah Rp2.064/100. Sementara itu, untuk masa kerja lebih dari 31 tahun, bisa memperoleh gaji sebesar Rp4.294.100.

Tak berbeda jauh dengan Golongan III, Hakim Agung Golongan IV memperoleh gaji pokok lebih tinggi sekitar Rp300.000-Rp700.000. Meski mendapatkan gaji pokok yang tak seberapa, Hakim Agung ternyata mendapatkan tunjangan yang nilainya puluhan hingga ratusan juta Rupiah.

Advertisement

Tak berbeda jauh dengan Golongan III, Hakim Agung Golongan IV memperoleh gaji pokok lebih tinggi sekitar Rp300.000-Rp700.000. Meski mendapatkan gaji pokok yang tak seberapa, Hakim Agung ternyata mendapatkan tunjangan yang nilainya puluhan hingga ratusan juta Rupiah.

Baca Juga: Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Hakim Agung

Misalnya saja untuk jabatan Ketua MK, memperoleh tunjangan Rp121.609.000 per bulannya. Sementara itu, Hakim Agung memperoleh tunjangan sebesar Rp72.854.000.

Advertisement

Baca Juga: Ternyata Ini Awal Mula Hasnaeni Moein Dijuluki Wanita Emas

Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim Agung

Golongan III

Baca Juga: Dirumorkan Jadi Pelatih Persis, Ini Daftar Klub yang Pernah Dilatih Paulo Gomes

Golongan IV

Baca Juga: Viral Jenazah di Kediri Digotong oleh Perangkat Desa, Ternyata Ini Alasannya

Advertisement

Tunjangan Hakim Agung

Selain mendapatkan gaji pokok, Hakim Agung juga berhak memperoleh tunjangan yang nilainya fantastis sesuai dengan PP 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini besaran tunjangan yang diperoleh Hakim Agung.

Baca Juga: Doa agar Ilmunya Bermanfaat yang Diajarkan Rasulullah SAW

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif