News
Rabu, 24 Juli 2019 - 18:00 WIB

Menyusul Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap karena Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Setelah kasus penangkapan Jefri Nichol atas kasus kepemilikan ganja, kini seorang sutradara ditangkap polisi pada Rabu (23/7/2019). Sutradara tersebut juga diciduk saat menggunakan ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung, Rabu (24/7/2019), di Polres Jakarta Selatan menerangkan timnya sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama Jefri Nichol menggunakan narkotika jenis ganja.

Advertisement

Selanjutnya disebutkan Vivick jika RE adalah sutradara berusia 30 tahun. RE ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kemang. “Barang bukti sama, ganja, seberat 15 gram. Pengakuan benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut atas ajakan saja, tidak ada paksaan jadi sama-sama coba-coba sebagai pemakai pemula,” ungkap Vivick.

Saat ditanyai kedekatan Jefri Nichol dan tersangka RE dalam suatu proyek film, Vivick menerangkan pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci. 

“Kita belum sampai pada pernyataan lanjutan tapi paling enggak kami menyampaikan dari hasil barang bukti yang digunakan bersama JN [Jefri Nichol] kami sudah sampaikan tangkapan baru yaitu inisial RE,” terang Vivick. 

Advertisement

Tersangka RE dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman minimum tahanan 4 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif