News
Senin, 13 Februari 2023 - 19:24 WIB

Menuntut Penjara Seumur Hidup, Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (Antara/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Kejagung mendapat sorotan publik karena jaksa penuntut umum kasus Sambo menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Advertisement

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Advertisement

Menurut Ketut, putusan majelis hakim itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Advertisement

Hakim menjatuhkan hukum mati terhadap mantan anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua (Irjen Pol) itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua telah terpenuhi.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensinya.

Advertisement

Menurut dia, majelis hakim yang menyidangkan perkara Sambo telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

“Majelis hakim independen,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif