News
Kamis, 7 Oktober 2021 - 22:34 WIB

Menuntut Keadilan untuk 3 Bocah Luwu Timur yang Diperkosa Ayah Kandung

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, LUWU TIMUR — Polisi dalam sorotan terkait kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Laporan kasus itu dilakukan ibu korban sejak tahun 2019 namun tidak ada kejelasan hingga kini.

Advertisement

Bahkan, Polres Luwu Timur yang menangani kasus itu justru menghentikan penyelidikan.

Dianggap Gila

Tak hanya itu, ibu ketiga korban, Lidya (bukan nama sebenarnya) justru dianggap gila.

Meski kasusnya belum dilanjutkan oleh polisi, ibu korban tidak berhenti berjuang.

Advertisement

Baca Juga: 6 KDRT Terjadi di Karanganyar, Ada Korban Alami Paksaan Hubungan Seks 

Dibantu aktivis perlindungan anak, Lidya menuntut keadilan dari Mabes Polri atas kasus yang menimpa ketiga buah hatinya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian segera mengusut kembali laporan Lidya.
“KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengenakan UU Perlindungan Anak (UUPA) kepada pelaku, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak 1/3 hukuman,” kata Retno saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/10/2021).

“Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anaknya,” sambungnya.

Advertisement

Rehabilitasi Psikologis

Retno mengecam tindakan perkosaan yang dilakukan terduga ayah kandung dari tiga anak-anaknya.

Karena itu, KPAI mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.

“Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya,” tuturnya.

KPAI memberikan apresiasi kepada ibu korban yang berani melaporkan adanya kejahatan seksual yang dilakukan orang terdekat.

Advertisement

Pejabat Pemerintahan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun pada Oktober 2019.

Terduga pelaku adalah mantan suami Lidya yang juga ayah kandung para korban.

Mantan suami Lidya adalah seorang pejabat di pemerintahan daerah di Luwu Timur.

Pada 9 Oktober 2019 itu Lidya mendapat pengakuan dari ketiga anaknya bahwa mereka telah dicabuli oleh ayah kandung mereka.

Advertisement

Baca Juga: Jahanam! Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Pakai Dalil Ini 

Polisi menyelidiki pengaduannya tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.

Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya.

Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Lidya pun mendapat dukungan penuh di dunia maya dan aktivis kemanusiaan.

Advertisement

Bukti Baru

Polri didesak mengusut kembali kasus yang mandek tersebut.

Mendapat desakan kuat, Mabes Polri akhirnya bereaksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berpotensi dibuka kembali.

“Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Kurang Kuat

Rusdi menuturkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat.

Karenanya, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku tidak bisa diproses hingga ke pengadilan.

“Hasil penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” ujarnya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi.

Para korban menjalani visum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun polisi menyebut tidak menemukan bukti tindak pidana pencabulan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif