News
Senin, 8 Maret 2021 - 02:50 WIB

Menunggu Pengiriman Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kedua dari kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua dari kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berencana mengirimkan berkas perkara enam orang tersangka laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP, pekan ini. Sejauh ini belum jelas jadwal hari pengiriman berkas perkara kasus penembakan laskar Front Pembela Islam itu.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berharap berkas perkara itu dikembalikan lagi ke penyidik (P19) dan diberikan petunjuk agar kasus itu dihentikan (SP3), lantaran keenam orang tersangka sudah meninggal dunia, ketika peristiwa itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Advertisement

"Berkas perkara kasus 170 itu akan kami kirim ke JPU pada pekan depan. Nah, nanti JPU yang akan menentukan terkait perkara itu lewat petunjuknya," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Ini 7 Tips Fengsui Rumah di Tahun Kerbau Logam 2021

Advertisement

Baca Juga: Ini 7 Tips Fengsui Rumah di Tahun Kerbau Logam 2021

Andi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara tersebut karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada JPU di Kejaksaan Agung, sehingga proses hukumnya tetap harus dijalankan.

"Nanti akan kita tunggu petunjuk dari jaksanya seperti apa, karena SPDP sudah dikirimkan ke sana," katanya.

Advertisement

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke Jampidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Sulit Percayai Orang Lain

Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P.17.

Advertisement

Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut. "P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.

Dengan telah dikirimkannya berkas P.17, maka kewenangan terhadap perkara penembakan laskar FPI tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif