News
Jumat, 6 Januari 2023 - 09:57 WIB

Menunggu KPK Cokok Harun Masiku di Luar Negeri

Nancy Junita  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harun Masiku. (RRI.co.id)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku berada di luar negeri.

Publik menunggu tindakan KPK selanjutnya dalam menangkap Harun Masiku yang masih melenggang sejak beberapa tahun lalu. Pada November 2022 lalu, KPK mengklaim mendapat informasi tentang keberadaan Harun Masiku. Namun, hingga saat ini KPK belum bisa menangkapnya.

Advertisement

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/1/2023).

Advertisement

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/1/2023).

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan Harun Masiku di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya.

Advertisement

“Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain,” kata melalui keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).

Karyoto menambahkan pihaknya akan mendalami informasi tersebut guna memastikan kebenarannya. Dia memastikan lembaga antirasuah tidak menyerah dan terus memburu buron kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR RI itu.

“Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam,” kata Karyoto.

Advertisement

Pada Maret 2022 lalu, KPK belum mengetahui keberadaan Harun Masiku. Saat itu, KPK berkomitmen mencari keberadaannya setelah pandemi Covid-19 mereda.

“Sampai sekarang kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan [Harun Masiku]. Tentu kami masih terus mencari. Bahkan, terakhir kami sudah mengirimkan red notice ke Interpol dan masih berjalan saya kira,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut KPK serius mencari Harun Masiku. Hal itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari Harun Masiku setelah mendapat izin Dewas KPK.

Advertisement

Dalam perkara itu, KPK memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain yang masuk DPO di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga, adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sebut Harun Masiku Sembunyi di Luar Negeri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif