News
Rabu, 28 September 2022 - 10:48 WIB

Menteri Sri Mulyani Serahkan Harta Sitaan ke IFG

Wibi Pangestu Pratama  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi jiwa (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTAIndonesia Financial Group atau IFG menyambut positif rencana penanaman modal negara atau PMN yang berasal dari aset sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Adanya tambahan modal akan memperkuat kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.

Direktur Utama IFG Robertus Bilitea menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan PMN dari aset-aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri. Dalam hal ini, aset sitaan kasus Jiwasraya akan diserahkan kepada IFG atau IFG Life, sedangkan dari kasus Asabri akan diserahkan ke perusahaan tersebut.

Advertisement

Menurut Robertus, masuknya aset-aset yang berketetapan hukum atas putusan Kejaksaan Agung dapat menambah permodalan IFG Life. Kekuatan permodalan menjadi penting agar IFG Life bisa menyelesaikan kewajiban kepada eks nasabah Jiwasraya sekaligus memperkuat bisnisnya, sebagai perusahaan yang masih terbilang muda.

Baca Juga Lukas Enembe Beralasan Sakit

Advertisement

Baca Juga Lukas Enembe Beralasan Sakit

“Kami menyambut baik rencana PMN itu, karena tentunya dapat menambah modal kami, dengan aset-aset sitaan Kejaksaan Agung. Itu dapat memperkuat struktur permodalan IFG Life ke depannya, jadi semakin bagus,” ujar Robertus kepada Bisnis, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, ketika rencana PMN dari harta hasil sitaan kasus Jiwasraya terealisasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan informasi kepada IFG untuk menindaklanjuti pelaksanaan PMN tersebut. Koordinasi antara penegak hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN menjadi penting dalam pelaksanaan PMN.

Advertisement

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6). Poin itu mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar Said pada Selasa (27/9/2022).

Advertisement

Menurut Said, sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung dapat menjadi PMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, terdapat potensi aset yang dikorupsi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini IFG Life.

Baca Juga Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menyetujui rencana itu. Dia berharap aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life serta memperkuat permodalannya.

Advertisement

“Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menteri Sri Mulyani Serahkan Harta Sitaan ke IFG, Dirut: Memperkuat Struktur Modal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif