News
Rabu, 24 Oktober 2018 - 21:00 WIB

Menteri Sofyan Djalil: Lahan 84,3 Hektare Meikarta Tak Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Belum lama ini, terjadi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan lahan seluas 84,3 hektare untuk proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tidak ada masalah.

“84,3 hektare dalam pandangan kami tidak ada masalah, untuk tanah di luar 84,5 hektare yang selebihnya mereka perlu membereskan perizinan,” kata Sofyan saat seusai acara Diskusi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Rabu (24/10/2018).

Advertisement

Sofyan mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak berada di posisi intervensi langsung karena standar atau wewenang tata ruang sudah diotonomidaerahkan. ATR/BPN hanya menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) tata ruang serta melakukan pengawasan.

“Kami cuma menetapkan NSPK dan mengawasi, di waktu perubahan atau penyusunan RTRW dan RDTR perlu persetujuan substansi dari ATR. Setelah RTRW diselesaikan, kami mengawasi,” papar Sofyan.

Menanggapi pembangunan Meikarta yang masih terus dilanjutkan, Sofyan mengatakan tidak ada masalah membangun dalam wilayah 84,3 hektare. Namun, selebihnya pihak Meikarta harus memproses perizinan terlebih dahulu melalui pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Sebelumnya, terjadi penangkapan OTT Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK dan secara resmi juga KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin (15/10/2018).

KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

Advertisement

KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif