News
Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:05 WIB

Menteri Perdagangan Meralat Aturan Masuk Mal, Ini Katanya

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke mal selain sertifikat vaksin.

Lutfi menyatakan syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Advertisement

Jadi bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap bisa masuk ke dalam mal.

Baca Juga: Kemendag Ingatkan Mal Langgar Prokes Bisa Dapat Sanksi Penutupan 

Advertisement

Baca Juga: Kemendag Ingatkan Mal Langgar Prokes Bisa Dapat Sanksi Penutupan 

Syaratnya mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam dan atau hasil negatif swab antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

Advertisement

Hanya Yang Sehat

Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.

“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Lutfi.

Lutfi menyatakan bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

Advertisement

Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.

Dia juga sempat mengatakan bagi yang keberatan dengan syarat yang ditentukan mulai dari vaksin atau tes PCR-Antigen tidak usah berkunjung ke mal. Masyarakat bisa saja ke pasar rakyat.

Ke Pasar Rakyat

Lutfi meluruskan ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa harus tes antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.

Advertisement

“Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata Lutfi.

Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan syarat PCR-Antigen hanya digunakan bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan.

Pengunjung pun harus menunjukkan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.

“Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai antigen atau PCR untuk syarat masuk mal,” ungkap Oke dalam konferensi pers virtual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif