News
Senin, 4 Maret 2024 - 17:11 WIB

Menteri Bahlil Diduga Terlibat Kasus Pelanggaran Izin Pertambangan

Dany Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan materi saat menjadi narasumber dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) di Auditorium GPH Haryo Mataram, Solo, Selasa (22/8/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Advertisement

Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan.

Menanggapi hal itu, Alex menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Alex menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/2024).

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut. Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Komisi VII, Mulyanto, mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu.

Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

Di sisi lain, Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, namun juga dari sudut pandang lingkungan hidup serta kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Advertisement

Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.

Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Buka Peluang Bahlil Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif